Selasa, 13 Oktober 2015

SOLUSI PERGAULAN BEBAS DAN POTONGAN AYAT AN-NUR & AL-ISRA

hai guys gue mau berbagai sama kalian yang lagi disibukan dengan tugas dari guru yang dan maupun guru yang killer banget. nah disini ada artikel yang gue buat dari copast dan dari jerih payah gue sendiri. check this out guys! WARNING jangan kalian copast dari bawah sampai akhir kata gue. takutnya kalian lupa ngapus dan turut keprint. dan guru lo melerang lo buat ngopast! nah biasanya kalimat "hai all" dan lainnya sering muncul.

  •    Solusi Untuk Menyelesaikan Masalah Pergaulan Bebas

Kita semua mengetahui peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, penyaluran minat dan bakat secara positif merupakan hal-hal yang dapat membuat setiap orang mampu mencapai kesuksesan hidup nantinya. Tetapi walaupun kata ini sering di ucapkan tetap saja masih banyak remajayang melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan. Solusi untuk menyelesaikan masalah pergaulan bebas antara lain sebagai berikut :
1.     Memperbaiki cara pandang
Dengan mencoba bersikap ‘optimis’ dan hidup dalam ‘kenyataan’, maksudnya sebaiknya remaja terdidik dari kecil agar tidak memiliki angan-angan yang tidak sesuai dengan kemampuanya sehingga apabila remaja mendapat kekecewaan yang akan di anggapi dengan positif.
2.     Menjaga keseimbangan pola hidup
Remaja perlu balajar disiplin dengan megelola waktu, emosi, energi serta pikikran dengan baikdan bermanfaat.
3.     Jujur pada diri sendiri dan orang lain
Menyadari bahwa setiap individu ingin yang terbaik untuk diri sendiri. Jadi kita harus jujur dalam lisan maupun tulisan pada diri sendiri dan orang lain
4.     Perlunya remaja berfikir untuk masa depan
Remaja akan berfikir panjang untuk melakukan hal-hal menyimpang yang akan merusak masa depan merka dan akan berkurangnya jumlah remaja yang terkena HIV(AIDS)
5.     Menanamkan nilai ketimuran
Nilai yang bersumberkan pada ajaran spiritual agama ini perlu dipegang. Agar mereka akan berfikir seribu kali untuk terjun ke pergaulan bebasm dan solusi lainnya yang dapat diterapkan remaja dengan cara yang positif.

  • A nalisis isi kandungan Q.S Al-Isra (17: 32) & Q.S An-Nur (24: 2)

Q.S Isra  32
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
  • Terjemahnya:
    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Penjelasan makna ayat
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
Dan janganlah kalian mendekati zina.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dosa yang sangat besar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)
Asy-Syaikh As-Sa’di berkata, “Allah subhanahu wata’ala menyifati perbuatan ini dan mencelanya karena ia (كَانَ فَاحِشَةً) adalah perbuatan keji.
Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
وَسَاءَ سَبِيلًا
dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.
Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Dan zina merupakan sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, dan melanggar perintah-Nya. Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam.” (Tafsir Ath-Thabari, 17/438)
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menafsirkan lafazh ayat (yang artinya) “suatu jalan yang buruk” dengan perkataannya, “Yaitu jalannya orang-orang yang berani menempuh dosa besar ini.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 457)
Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa Allah subhanahu wata’ala mengabarkan tentang akibat perbuatan tersebut. Bahwasannya perbuatan tersebut adalah sejelek-jelek jalan. Karena yang demikian itu dapat mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan kerendahan di dunia serta mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di akhirat. (Lihat Al-Jawab Al- Kafi, hal. 206)
Hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan zina
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Islam menutup rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kejelekan dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah subhanahu wata’ala melarang perbuatan zina, maka Allah subhanahu wata’ala melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Disebutkan dalam kaedah fiqih:
وَسَائِلُ اْلأُمُورِ كَالْمَقَاصِدِ
Perantara-perantara seperti hukum yang dituju.
Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya.

AN- NUR AYAT 2

الْمُؤْمِنينَ مِنَ طائِفَةٌ عَذابَهُما لْيَشْهَدْ وَ الْآخِرِ الْيَوْمِ وَ بِاللهِ تُؤْمِنُونَ كُنْتُمْ اللهِ إِنْ دينِ في رَأْفَةٌ بِهِما تَأْخُذْكُمْ  وَلا جَلْدَةٍ مِائَةَ مِنْهُما واحِدٍ ا كُلَّ فَاجْلِدُو الزَّانيوَ الزَّانِيَةُ



(2) Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari ke­duanya itu dengan seratus kali deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Penjelasan makna ayat :
 Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing masing seratus kali. Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Perbuatan zina dikategorikan menjadi 2 macam : 1) Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal). 2) Ghairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam. Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah SAW dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina.

 SEMOGA POSTINGAN AWAL GUE BISA BERMANFAAT BUAT KALIAN YANG KEREPOTAN NYARI TUGAS DAN NGGA DAPET-DAPET. SEMOGA KALIAN LEKAS MENEMUKAN BLOG SAYA AGAR TUGAS ADA KELAR PADA WAKTUNYA. OKE GUYS MAAF KALO ADA SALAH DAN KURANG DENGAN POSAN GUE. SELAMAT MENCICIPI :) :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar